Legal Standing merupakan hak gugat yang dimiliki seseorang atau badan hukum Perdata untuk tampil di Pengadilan sebagai Penggugat, ketentuan mengenai Legal Standing diatur didalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 007/G/2017/PTUN.Smg, bertujuan untuk mengetahui cara menentukan Legal Standing Penggugat di dasarkan pada adanya kepentingan hukum Penggugat di Peradilan Tata Usaha Negara, serta untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim mengenai pertimbangan dalam menentukan Legal Standing Penggugat sebagai dasar Amar Putusan Niet Onvankelijkeverklaard. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif...
Legal standing is a prerequisite for filing perselisian material in the local election results to th...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penafsiran tepat gugatan legal standing dala...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007, perihal pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 199...
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lingkungan Peradilan di Indonesia yang berwenang menga...
INDONESIA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum dalam menentukan legal st...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan penemuan sebuah permohonan Pengujian Undang-Undang tidak bisa...
Kewenangan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstiusi ialah sebuah mekanisme pemulihan hak kons...
Kepailitan terhadap BUMN tidak dapat diperlakukan sama seperti perusahaan pada umumnya karena dipen...
Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan lembaga yudikatif yang bertugas ...
Elsa Yolanda Febiola, Sihabudin.,S.H.,M.H, Shanti Riskawati., S.H.,Mkn.Fakultas Hukum Universitas Br...
Ilmu hukum mengenal istilah Badan Hukum (recht persoon) sebagai salah satu subjek hukum selain Orang...
ABSTRAK Kualifikasi legal stading di Indonesia seolah bermakna bahwa Mahkamah Konstitusi hanya mener...
Menurut sejarah pembangunan hukum di Indonesia, ada sejumlah undang-undang yang melanggar atau poten...
Undang-Undang Perkawinan telah menentukan orang tua sebagai pihak yang memiliki legal standing untuk...
Tujuan perkawinan adalah membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ...
Legal standing is a prerequisite for filing perselisian material in the local election results to th...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penafsiran tepat gugatan legal standing dala...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007, perihal pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 199...
Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lingkungan Peradilan di Indonesia yang berwenang menga...
INDONESIA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum dalam menentukan legal st...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan penemuan sebuah permohonan Pengujian Undang-Undang tidak bisa...
Kewenangan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstiusi ialah sebuah mekanisme pemulihan hak kons...
Kepailitan terhadap BUMN tidak dapat diperlakukan sama seperti perusahaan pada umumnya karena dipen...
Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan lembaga yudikatif yang bertugas ...
Elsa Yolanda Febiola, Sihabudin.,S.H.,M.H, Shanti Riskawati., S.H.,Mkn.Fakultas Hukum Universitas Br...
Ilmu hukum mengenal istilah Badan Hukum (recht persoon) sebagai salah satu subjek hukum selain Orang...
ABSTRAK Kualifikasi legal stading di Indonesia seolah bermakna bahwa Mahkamah Konstitusi hanya mener...
Menurut sejarah pembangunan hukum di Indonesia, ada sejumlah undang-undang yang melanggar atau poten...
Undang-Undang Perkawinan telah menentukan orang tua sebagai pihak yang memiliki legal standing untuk...
Tujuan perkawinan adalah membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ...
Legal standing is a prerequisite for filing perselisian material in the local election results to th...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penafsiran tepat gugatan legal standing dala...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007, perihal pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 199...